LAMONGAN – Direktorat Jenderal Pajak menggelar Edukasi Coretax Jilid II yang dilakukan secara daring atau melalui zoom meeting. Kegiatan diikuti oleh lebih dari ratusan peserta yang merupakan bendahara dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah di seluruh Indonesia hari ini Rabu, (05/02/2025). Pada kesemapatan ini untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan diikuti oleh Kasubbag Keuangan, Indah Wahyuni, SE, Bendahara Pengeluaran, Audi Rachman, ST dan Operator Keuangan, Siti Lutfiyah, ST.
Dirjen Pajak melalui Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber dalam edukasi tersebut menjelaskan skema baru yang diusung Core Tax Administration System atau dikenal dengan Coretax DJP.
Coretax DJP merupakan sistem layanan perpajakan yang telah diimplementasikan secara resmi mulai 1 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi berbasis web. Coretax DJP mengusung skema baru yang harus diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah. Instansi pemerintah selaku pemotong dan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus terlebih dahulu membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh setiap terdapat transaksi.
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan konsep Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Setelah konsep selesai dibuat, instansi pemerintah dapat mengirim SPT Masa terkait dan akan muncul opsi pembayaran menggunakan deposit atau kode billing. Kini, pembuatan kode billing secara mandiri untuk jenis pajak yang terkait dengan SPT tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak.