DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KEGIATAN NON FISIK : PELAYANAN POSYANDU & PENYULUHAN KESEHATAN TENTANG PENCEGAHAN STUNTING DALAM RANGKA TMMD KE-124 TAHUN 2025

lainnya
13 Mei 2025
2x dibaca
KEGIATAN NON FISIK : PELAYANAN POSYANDU & PENYULUHAN KESEHATAN TENTANG PENCEGAHAN STUNTING DALAM RANGKA TMMD KE-124 TAHUN 2025
LAMONGAN – Senin (12/05/2025) Selain kegiatan fisik pembangunan insfrastruktur pedesaan, Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025 juga menggelar kegiatan non fisik. Salah satunya adalah Pelayanan Posyandu dan Penyuluhan Kesehatan tentang Pencegahan Stunting. Kegiatan ini dirasakan sangat perlu dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten Lamongan sendang gencar melakukan optimalisasi penurunan stunting.
Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan
Splash Logo