Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan menggelar rapat bersama tim penyusun naskah akademik, Senin (4/5/2026), guna mematangkan persiapan public hearing terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lamongan tahun anggaran 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman, menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat Raperda yang tengah disusun bersama sejumlah lembaga dan perguruan tinggi sebagai tim konsultan.
Raperda tersebut meliputi Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan Antikorupsi yang disusun bersama Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia Kabupaten Lamongan. Selain itu, terdapat Raperda Perlindungan Peternak yang dikonsultasikan dengan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Kemudian, Raperda Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani disusun bersama Lembaga Prakarsa Jawa Timur, serta Raperda Pembudidaya Ikan yang melibatkan Universitas Sunan Drajat Lamongan.
“Tadi kami lakukan dialog sekitar 2,5 jam untuk menyempurnakan materi,” ujar Suherman.
Ia menambahkan, setelah proses presentasi dan penyempurnaan selesai, seluruh Raperda tersebut akan dibawa ke forum public hearing yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/4).
Menurutnya, public hearing menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi karena menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus) dan rapat paripurna.
“Kami akan mengundang LSM, aktivis, serta tokoh masyarakat Lamongan. Mereka diharapkan bisa memberikan kritik, masukan, dan melengkapi substansi Raperda sebelum dibahas di pansus dan diparipurnakan,” terangnya.
Suherman juga menjelaskan, masing-masing Raperda memiliki tujuan strategis, salah satunya Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila, Wawasan Kebangsaan, serta Antikorupsi yang diarahkan untuk membentuk generasi berintegritas, berakhlak, dan memiliki rasa cinta Tanah Air berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan menanamkan wawasan kebangsaan serta budaya jujur dan tanggung jawab melalui pendidikan antikorupsi sejak dini. Tak hanya itu, Raperda tersebut juga disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Guru harus merasa aman dalam menjalankan tugasnya, tidak dihantui persoalan hukum saat mendidik siswa. Karena itu, kami dorong adanya perlindungan hukum melalui Perda, tentu tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.
Sumber: Jawapos.Radar Lamongan