Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menghadiri secara langsung kegiatan Penerangan Hukum dan Evaluasi Pengintegrasian Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Modo pada hari ini. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam, perwakilan instansi terkait, Camat Modo, serta seluruh perangkat desa dan pengelola pemerintahan desa se-Kecamatan Modo. (19/05/2026)
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi sebagai kunci utama dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Beliau menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan unsur penyelenggara desa menjadi fondasi penting agar seluruh kebijakan dan program desa dapat berjalan tepat sasaran, sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Modo.
Lebih lanjut, kegiatan ini difokuskan pada evaluasi penerapan Aplikasi Jaga Desa sebagai langkah strategis untuk mewujudkan transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pemantauan pelaksanaan program desa, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaporan pertanggungjawaban, sehingga seluruh proses pengelolaan keuangan dan aset desa dapat terpantau secara terbuka dan akuntabel oleh seluruh pemangku kepentingan.
Selain sebagai sarana pengawasan, Aplikasi Jaga Desa juga memiliki fungsi utama sebagai media deteksi dini dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Melalui sistem yang terintegrasi, setiap potensi penyimpangan dapat segera teridentifikasi dan ditindaklanjuti sejak dini, sehingga dapat mencegah kerugian keuangan desa serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara pemerintahan desa.
