DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

EVALUASI PENGINPUTAN APLIKASI JAGA DESA DI KECAMATAN KARANGBINANGUN

berita
Kamis, 18 Juni 2026
5x dilihat
Foto: EVALUASI PENGINPUTAN APLIKASI JAGA DESA DI KECAMATAN KARANGBINANGUN
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Penginputan Aplikasi Jaga Desa yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Karangbinangun, Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyampaian materi tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2027, serta kolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam evaluasi capaian pajak. Turut hadir unsur dari Kejaksaan Negeri Lamongan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), camat, kepala desa, sekretaris desa, serta pengelola aplikasi di tingkat kecamatan dan desa.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan menekankan pentingnya Aplikasi Jaga Desa sebagai sarana pengelolaan data dan informasi desa yang akurat, mutakhir, dan transparan. Evaluasi ini bertujuan untuk memantau kelengkapan, ketepatan, dan ketepatan waktu penginputan data, sekaligus mengidentifikasi kendala teknis maupun non‑teknis yang dihadapi operator lapangan. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mendalam mengenai tahapan persiapan pemilihan anggota BPD, mulai dari jadwal, persyaratan, hingga mekanisme penyelenggaraan yang sesuai peraturan yang berlaku, guna menjamin proses berjalan tertib dan demokratis.

Kolaborasi lintas instansi menjadi ciri khas kegiatan ini. Bersama Bapenda, dibahas strategi peningkatan capaian pajak dan kontribusi desa dalam penggalian potensi pendapatan daerah. Sementara dari sisi Bakesbangpol, disampaikan materi mengenai kondusifitas wilayah yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan pesat media sosial. Peserta diingatkan untuk lebih waspada, bijak menyebarkan informasi, dan berperan aktif menjaga kerukunan serta mencegah penyebaran berita bohong yang berpotensi memicu ketegangan sosial di lingkungan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut berupa percepatan penyelesaian penginputan data yang belum lengkap serta pembentukan tim pendampingan untuk desa yang masih mengalami kesulitan teknis.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan