Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Penginputan Aplikasi Jaga Desa yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Karangbinangun, Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyampaian materi tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2027, serta kolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam evaluasi capaian pajak. Turut hadir unsur dari Kejaksaan Negeri Lamongan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), camat, kepala desa, sekretaris desa, serta pengelola aplikasi di tingkat kecamatan dan desa.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan menekankan pentingnya Aplikasi Jaga Desa sebagai sarana pengelolaan data dan informasi desa yang akurat, mutakhir, dan transparan. Evaluasi ini bertujuan untuk memantau kelengkapan, ketepatan, dan ketepatan waktu penginputan data, sekaligus mengidentifikasi kendala teknis maupun non‑teknis yang dihadapi operator lapangan. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mendalam mengenai tahapan persiapan pemilihan anggota BPD, mulai dari jadwal, persyaratan, hingga mekanisme penyelenggaraan yang sesuai peraturan yang berlaku, guna menjamin proses berjalan tertib dan demokratis.
Kolaborasi lintas instansi menjadi ciri khas kegiatan ini. Bersama Bapenda, dibahas strategi peningkatan capaian pajak dan kontribusi desa dalam penggalian potensi pendapatan daerah. Sementara dari sisi Bakesbangpol, disampaikan materi mengenai kondusifitas wilayah yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan pesat media sosial. Peserta diingatkan untuk lebih waspada, bijak menyebarkan informasi, dan berperan aktif menjaga kerukunan serta mencegah penyebaran berita bohong yang berpotensi memicu ketegangan sosial di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut berupa percepatan penyelesaian penginputan data yang belum lengkap serta pembentukan tim pendampingan untuk desa yang masih mengalami kesulitan teknis.