DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KEGIATAN NON FISIK : PELAYANAN POSYANDU & PENYULUHAN KESEHATAN TENTANG PENCEGAHAN STUNTING DALAM RANGKA TMMD KE-124 TAHUN 2025

berita
12 Mei 2025
56x dilihat
Foto: KEGIATAN NON FISIK : PELAYANAN POSYANDU & PENYULUHAN KESEHATAN TENTANG PENCEGAHAN STUNTING DALAM RANGKA TMMD KE-124 TAHUN 2025

LAMONGAN – Senin (12/05/2025) Selain kegiatan fisik pembangunan insfrastruktur pedesaan, Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025 juga menggelar kegiatan non fisik. Salah satunya adalah Pelayanan Posyandu dan Penyuluhan Kesehatan tentang Pencegahan Stunting. Kegiatan ini dirasakan sangat perlu dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten Lamongan sendang gencar melakukan optimalisasi penurunan stunting.

Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan