DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

RESMI DITETAPKAN! INILAH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 BERDASARKAN PERMENDESA NO. 16 TAHUN 2025

informasi
Jumat, 01 Mei 2026
40x dilihat
Foto: RESMI DITETAPKAN! INILAH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 BERDASARKAN PERMENDESA NO. 16 TAHUN 2025

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dengan tujuan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, inklusif, serta berpihak pada masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Prioritas utama diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa sebesar maksimal Rp300 ribu per bulan per KPM, yang dapat disalurkan hingga tiga bulan sekaligus dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa berdasarkan data pemerintah. Selain itu, Dana Desa juga difokuskan pada penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan, meliputi pengelolaan sampah, mitigasi perubahan iklim, pencegahan banjir, kebakaran hutan, abrasi, serta upaya adaptasi bencana sesuai kewenangan desa.

Fokus berikutnya mencakup peningkatan layanan kesehatan dasar di desa, seperti pencegahan stunting, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, revitalisasi pos kesehatan desa, serta edukasi kesehatan masyarakat. Di bidang ekonomi, Dana Desa diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, pengembangan lumbung pangan, swasembada energi, serta penguatan kelembagaan ekonomi desa, termasuk BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus mendorong pembangunan sarana koperasi.

Pelaksanaan pembangunan desa tetap mengutamakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk infrastruktur produktif dengan alokasi minimal 50 persen anggaran untuk upah tenaga kerja masyarakat, khususnya penganggur dan kelompok miskin. Selain itu, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa, terutama bagi wilayah yang masih terbatas akses internet dan telekomunikasi.

Seluruh prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dalam Musyawarah Desa, ditetapkan dalam RKP Desa dan APB Desa, serta dipublikasikan secara transparan melalui berbagai media. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa 2026 semakin tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Selengkapnya silahkan Unduh materi dibawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1qDyIkKOnI1KAJX7oYsNOJepcKhdqYpmO/view?usp=drivesdk

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan