Pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai pusat penggerak ekonomi masyarakat desa. Salah satu fokus yang didorong adalah membuka akses pemasaran bagi produk usaha kelompok perempuan di desa dan kelurahan.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan produk-produk hasil usaha perempuan nantinya tidak hanya dipasarkan melalui gerai koperasi desa, tetapi juga mendapatkan dukungan pengembangan usaha hingga pembiayaan. Program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Produk hasil kelompok perempuan desa akan diinkubasi, dibiayai, dan dipasarkan melalui gerai koperasi desa,” kata Ferry dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta.
Menurut Ferry, pemberdayaan ekonomi perempuan menjadi bagian penting dalam pengembangan program Kopdes Merah Putih yang saat ini terus diperluas pemerintah.
Ia menjelaskan, koperasi desa tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga akan dikembangkan menjadi pusat layanan sosial masyarakat. Salah satunya melalui penyediaan unit pengaduan bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menilai koperasi desa dapat menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemberdayaan perempuan hingga tingkat desa.
Ia juga mengusulkan agar Kopdes Merah Putih dilengkapi layanan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA di tingkat kabupaten masih cukup sulit dijangkau masyarakat pedesaan.
Selain itu, Arifah turut mendorong keterlibatan perempuan dalam struktur kepengurusan koperasi desa.
Dalam pengembangannya, Kementerian Koperasi juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga. Bersama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan, pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan bagi kelompok usaha yang bertransformasi menjadi koperasi.
Tak hanya itu, kolaborasi dengan Badan Standardisasi Nasional dilakukan untuk membantu produk koperasi memenuhi standar mutu agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN juga dilibatkan guna mendorong kelompok binaan di desa memiliki badan usaha koperasi. Sementara kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengelola dan pekerja koperasi.
Sumber: ANTARA
