DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PEKERJA KOPDES MERAH PUTIH DIDORONG DAPAT JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

informasi
Senin, 11 Mei 2026
32x dilihat
Foto: PEKERJA KOPDES MERAH PUTIH DIDORONG DAPAT JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Pemerintah terus menyiapkan penguatan perlindungan bagi pengelola dan pekerja Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menjelang operasional koperasi di berbagai daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendorong kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di lingkungan Kopdes Merah Putih memperoleh perlindungan tenaga kerja.

“Kopdes Merah Putih banyak sekali memberikan lapangan pekerjaan, termasuk pengelola koperasi mulai dari manajer, tenaga keamanan, keuangan, seluruh unit kegiatan langsung maupun tidak langsung itu bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan cakupan perlindungan nantinya diharapkan tidak hanya menyasar pekerja, tetapi juga pengurus dan anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja.

“Iya, jadi pasti pengurus, pekerja dan anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja. Itu yang akan kita harapkan untuk dapat perlindungan tenaga kerja,” katanya.

Meski demikian, pihaknya belum menjelaskan lebih lanjut terkait skema pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Selain menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi juga menjalin kolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengembangan Kopdes Merah Putih.

Kerja sama dengan BKKBN dilakukan guna mendorong kelompok binaan masyarakat berkembang menjadi badan usaha koperasi. Sementara bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, koperasi desa juga akan dikembangkan sebagai pusat layanan masyarakat, termasuk layanan pengaduan dan perlindungan perempuan serta anak.

Di sisi lain, dukungan pembiayaan usaha koperasi akan melibatkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kementerian Keuangan.

Adapun kerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan standar produk koperasi agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

“Banyak sekali produk-produk koperasi ini membutuhkan standar yang memungkinkan nanti produk ini bisa bersaing secara baik, baik untuk pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri,” kata Menkop.

Sumber: ANTARA

https://www.antaranews.com/berita/5563369/pemerintah-dorong-pekerja-kopdes-dapat-perlindungan-tenaga-kerja?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=related_news

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan