Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kinerja pemerintah daerah di berbagai sektor.
“Persetujuan dua raperda ini menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” kata Khofifah.
Dua regulasi yang disepakati meliputi Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Khofifah menjelaskan perubahan status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi nasional yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan agar perusahaan daerah memiliki tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif menghadapi tantangan sektor energi ke depan.
Selain itu, status Perseroda dinilai mampu memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan participating interest (PI) migas di sejumlah wilayah kerja.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat lima wilayah kerja migas di Jawa Timur dengan skema pembagian participating interest yang berbeda-beda untuk pemerintah daerah agar manfaat ekonomi juga dirasakan daerah yang dilintasi jalur migas.
Sementara itu, perubahan regulasi terkait susunan perangkat daerah difokuskan pada penguatan kelembagaan agar lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi kreatif.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut ialah penyesuaian nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Langkah tersebut sejalan dengan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur yang menunjukkan tren positif. Pemprov Jatim mencatat investasi ekonomi kreatif mencapai Rp6,86 triliun pada semester I 2025 atau meningkat dibanding periode sebelumnya.
Selain itu, sektor ekonomi kreatif Jawa Timur juga menunjukkan peningkatan nilai ekspor yang menjadi salah satu indikator penguatan ekonomi daerah.
Sumber: ANTARA JATIM
https://jatim.antaranews.com/berita/1065145/pemprov-dan-dprd-jatim-sepakati-dua-raperda-strategis
