DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KEMENKOP DAN BPJS KETENAGAKERJAAN PERLUAS PERLINDUNGAN BAGI EKOSISTEM KOPERASI

informasi
Selasa, 12 Mei 2026
7x dilihat
Foto: KEMENKOP DAN BPJS KETENAGAKERJAAN PERLUAS PERLINDUNGAN BAGI EKOSISTEM KOPERASI

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku koperasi di Indonesia. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup penguatan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi.

Penandatanganan dilakukan Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem koperasi yang tidak hanya produktif dan kompetitif, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat.

"Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Ferry Juliantono.

Melalui kerja sama ini, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mencakup pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang menjalankan aktivitas produktif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan bagi sektor ekonomi kerakyatan yang memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ruang lingkup kerja sama meliputi perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran kepesertaan.

Selain itu, kolaborasi ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar para pelaku usaha di dalamnya memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan maupun risiko meninggal dunia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

"Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan. Kalau dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memiliki potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar 9 ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800," ujar Saiful.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Strategi itu diwujudkan melalui perluasan kepesertaan, peningkatan kemudahan layanan, hingga penguatan tata kelola dan integrasi data.

Saiful menambahkan manfaat perlindungan tidak hanya dirasakan pengurus dan pengelola koperasi, tetapi juga pekerja dan anggota.

"Sebetulnya manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja Indonesia memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan tercipta ekosistem koperasi yang tidak hanya mandiri dan produktif, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat bagi seluruh pelaku di dalamnya.

Sumber: Detik.news

https://news.detik.com/berita/d-8485317/pengurus-hingga-anggota-koperasi-dilindungi-bpjs-ketenagakerjaan

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan