Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Anti Kecurangan, menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan tanggal 5 Agustus 2026 serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak Joko Raharto, S.STP., M.AP, dan turut ditandatangani oleh para Kepala Bidang di lingkungan Dinas PMD, yaitu Bapak Rahadi Puguh Raharjo, S.E., M.M, Ibu Hertin Kusumaningtyas, S.P., M.M selaku Kepala Bidang Partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Bapak Yanuar Rosyidi, S.Sos., M.Si selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, serta Bapak Moh. Faris Hasbi, S.I.P selaku Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa. Penandatanganan ini menjadi wujud nyata komitmen pimpinan dan seluruh jajaran untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. (19/08/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menyusun dan mendeklarasikan Komitmen Anti Kecurangan yang dituangkan secara tertulis, sekaligus mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Seluruh pegawai diharapkan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas secara bersama-sama di lingkungan kerjanya masing-masing, serta mengumumkan komitmen tersebut secara terbuka melalui berbagai media komunikasi yang digunakan oleh perangkat daerah. Dokumen yang telah ditandatangani selanjutnya akan dikumpulkan dan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan paling lambat tanggal 18 Agustus 2026.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan janji bersama untuk senantiasa menjaga kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan Dinas PMD.