LAMONGAN - Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, M.BA., M.EK menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) yang dipimpin oleh Kajari Lamongan, Rizal Edison, SH., MH, di Command Center Lt. 3 Pemkab Lamongan, Kamis (06/02/2025). Prosesi penandatangan MOU tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Drs. Moh. Nalikan, MM dan menyertakan beberapa Kepala OPD untuk menyaksikan bersama prosesi MOU, salah satunya Kadis PMD Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP.
Pak Yes sapaan akrab Bupati Lamongan mengatakan, MoU tersebut menjadi payung hukum kerjasama antara Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan Lamongan sebagai antisipasi adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lamongan.
Keterbukaan media sosial menjadikan Pemkab Lamongan sebagai lembaga pemerintahan tidak luput juga dari gugatan maupun penggugat. Kejaksaan menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mendampingi permasalahan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Rizal Edison mengatakan adanya MoU menjadi payung hukum untuk surat kuasa khusus (SKK). Dimana Pemkab Lamongan dapat memberikan SKK ke Kejaksaan Lamongan untuk membantu memberikan solusi dalam penyelesaian perdata dan tata usaha.