SIDOARJO - Dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan optimalisasi kegiatan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum BUM Desa Jawa Timur pada tanggal 5 – 7 Pebruari 2025 di Hotel Fave Jl. Jenggolo No.15, Pucang, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat/staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/ Kota yang menangani BUM Desa, untuk Dinas PMD Kabupaten Lamongan diikuti oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Bobby Pudiantomo Wibowo, ST., MM, Ketua/Wakil dan Sekretaris/Anggota Forum BUM Desa Kabupaten/ Kota perwakilan dari Direktur BUM Desa yang aktif (jika Forum BUM Desa Kabupaten belum terbentuk).
Pada kesempatan ini, Bobby Pudiantomo menerangkan bahwa kegiatan rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan sekaligus mengoptimalkan pemahaman bahwa Paralegal dapat berperan dalam membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam mengatasi persoalan hukum. Paralegal dapat membantu dalam persiapan kasus, memberikan informasi hukum dasar, dan membantu penyusunan dokumen.
“Manfaat Paralegal untuk BUMDES itu : 1) Membantu mengatasi persoalan hukum yang ada di desa; 2) Membantu dalam persiapan kasus; 3) Memberikan informasi hukum dasar; 4) Membantu penyusunan dokumen; dan 5) Membantu masyarakat dalam pekerjaan persiapan sehingga advokat dapat menjalankan perannya secara efektif,” tutur Bobby Pudiantomo.
Aturan Paralegal di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 3 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur kedudukan dan kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum.