LAMONGAN – Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, maka pada hari ini, Selasa (11/02/2025) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi penyusunan LPPD tahun anggaran 2024 dan penyelarasan capaian outcome LPPD Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadiri oleh Sekretaris OPD dan Pejabat yang membidangi penyusunan LPPD OPD se-Kabupaten Lamongan.
Pada kesempatan kali ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan dihadiri oleh Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi, Erwin Mahbub Junaidi, SE dan pada kegiatan rakor penyusunan LPPD ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Kinerja Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.