LAMONGAN - Kamis (17/04/2025) Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa yang akan dilaksanakan pada bulan Maret s.d Juni 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan Sosialisasi Pendataan Indeks Desa 2025 secara daring.
Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan diwakili oleh Moch. Zamroni, S.Sos (Kabid Pemdes), Garin Farras Widodo, S.STP, dan beberapa staf yang lain mengikuti Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 melalui zoom meeting oleh Kemendesa PDT tersebut.
Dalam sosialisasi pendataan indeks desa tahun 2025 dibahas mengenai : 1) Pentahapan pelaksanaan pendataan indeks desa tahun 2025, 2) Implementasi indeks desa dalam rangka pencapaian asta cita, 3) Penggunaan indeks desa dalam dokumen perencanaan, 4) Indeksdesa sebagai pembentuk alokasi dana desa tahun 2026, 5) Optimalisasi peran perangkat daerah dalam pendataan indeks desa; dan 6) Penguatan peran verifikasi dan validasi dalam pendataan indeks desa.