DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

SOSIALISASI TRANSFORMASI POSYANDU MENJADI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, URGENSI KEBIJAKAN POSYANDU DALAM PELAYANAN 6 BIDANG SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL)

berita
01 Mei 2025
68x dibaca
SOSIALISASI TRANSFORMASI POSYANDU MENJADI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, URGENSI KEBIJAKAN POSYANDU DALAM PELAYANAN 6 BIDANG SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL)

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali melalui Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lamongan yang di Ketuai oleh Ibu Anis Yuhronur Efendi, S.Kep.,Ners., M.EK gandeng beberapa OPD terkait (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Kesehatan) untuk mengadakan sosialisasi transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Ruang Command Center Kabupaten Lamongan secara daring dengan media zoom meeting, Rabu (30/04/2025).

 

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kader Posyandu dan memperluas layanan kepada masyarakat desa, serta mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

 

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lamongan, Ibu Anis Yuhronur Efendi, S.Kep.Ners., M.EK yang didampingi oleh Dua Narasumber yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, dr. Indra Tsani dan dihadiri oleh kader posyandu serta perwakilan pemerintah desa, termasuk lurah dan sekretaris desa di wilayah PPU.

 

Ibu Yes (Panggilan akrab beliau) menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu (secara daring). Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, transformasi ini mencakup perubahan tata kelola pemerintahan desa, termasuk Posyandu.

 

“Transformasi ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat desa,” ujar Ibu Yes.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto menerangkan pada paparannya bahwa Posyandu kini akan bertransformasi menjadi LKD, dengan cakupan yang lebih luas daripada hanya sekadar layanan berbasis masyarakat, seperti imunisasi dan pemantauan pertumbuhan balita. Kini, Posyandu akan mengelola enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup permukiman, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, sosial, dan ketentraman serta ketertiban umum.

 

“Dengan enam SPM ini, Posyandu tidak hanya akan fokus pada layanan kesehatan, tetapi juga pada berbagai aspek penting lainnya untuk memberikan pelayanan yang lebih komprehensif bagi masyarakat,” tutur Joko Raharto.

 

Sosialisasi ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan enam bidang SPM salah satunya Bidang Kesehatan. Seperti yang disampaikan oleh dr. Indra Tsani yang berkesempatan untuk menjadi narasumber kedua pun menerangkan “Posyandu dalam Siklus Hidup (6 SPM Posyandu) Bidang Kesehatan”

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Hertin Kusumaningtyas, SP., MM Kabid Partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dinas PMD Lamongan dengan penuh antusias dari audience yang secara bergantian menyampaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi didesa.

 

Diakhir sesi, Ibu Yes berharap bahwa dengan transformasi ini, LKD yang baru dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi dan mencari solusi atas permasalahan di desa. Ia juga menyebut bahwa kegiatan ini adalah langkah awal dalam sosialisasi transformasi Posyandu menjadi LKD agar pelayanan di Desa semakin maksimal.

 

“Perjalanan panjang seribu mil pun, harus dimulai dengan satu langkah pertama… Semangat untuk Kader Posyandu…,” pungkas Ibu Yes.

Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan