MALANG – Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa tugas dari Pemerintah Provinsi adalah untuk melakukan pembinaan manajemen pemerintah desa, sekaligus memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/57KPTS/013/2024 tentang Tim Pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa provinsi Jawa Timur, maka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan “Workshop Penyusunan Instrumen Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintah Desa” yang dilaksanakan di Aliante Hotel & Convention Malang pada hari Selasa (29/04/2025).