DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU KABUPATEN LAMONGAN DAN PELANTIKAN TP POSYANDU KABUPATEN LAMONGAN PERIODE 2025-2030

berita
05 Juni 2025
4x dilihat
PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU KABUPATEN LAMONGAN DAN PELANTIKAN TP POSYANDU KABUPATEN LAMONGAN PERIODE 2025-2030

LAMONGAN - MengukuhkanKetua Tim Pembina PosyanduKabupatenLamongan dan PelantikanPengurus TP PosyanduKabupatenLamonganPeriode 2025-2030 di PendopoLokatantra, Kamis (05/06/2025), BupatiLamonganYuhronur Efendi mengajakPosyandumenjadi pilar pelayananmenyeluruh dan terintegrasi di KabupatenLamongan. Menurutnya, posyandumerupakan motor penggerak yang memilikiperanstrategis dan multidimensional.

"Hari inikitabisamenyaksikansatumomenpentingdalamrangkaPengukuhanKetua Tim Pembina PosyanduKabupatenLamongan dan PelantikanPengurus TP PosyanduKabupatenLamonganPeriode 2025-2030. PosyandusesuaidenganPermendagri No 13 tahun 2024 tidakhanyaberperandalamsatusektorbidangkesehatansaja, tapiadatransformasiluarbiasauntukmeningkatkanperanposyandu. Dimana peranposyandudengantransformasi yang signifikaninimemilikitugas yang sangat strategis dan multidimensional," ucap Pak Yes.

TransformasiPosyandu, lanjut Pak Yes, menghadirkan 6 standarpelayanan minimal (SPM) yaknimeliputi, pendidikan, kesehatan, pekerjaanumum, perumahanrakyat, ketentraman dan ketertibanumum, sertasosial.

"Hal iniseiringdengantugas-tugaspemerintahkarena di dalamundang-undangnomor 23 tahun 2014 tentangpemerintahandaerahbahwafungsiutamanyayaknimelaksanakanpembangunan, memberdayakanmasyarakat dan menghadirkanpelayanan. Sehingga 6 fungsitugasposyanduiniseiringdenganundang-undangtugaspemerintahdaerah. Untukitu, sayakatakanposyanduinimenjadi pilar pelayananmenyeluruh dan terintegrasi di KabupatenLamongan," tambahnya.

Sementaraitu, Ketua Tim Pembina PosyanduKabupatenLamongan Anis Yes yang barusajadikukuhkan, menyampaikankomitmennyaakanterusbersinergidenganpemerintahdaerahdalammemberikanpelayananterbaiknyakepadamasyarakatsesuai 6 standarpelayanan minimal. Bahkansetelahdikukuhkan, Beliaubersamatimakansegeramerumuskan program kerjadalamrangkamendukungpembangunandaerah.

[...]

Sumber Media : @prokopimkab.lamongan

Dokumentasi : @dpmd.lamongan

Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan