LAMONGAN – PelaksanaanapelpagimerupakankewajibanbagisetiappegawaidilingkungankerjaPemerintahKabupatenLamongan, halinimenjadidasarpelaksananapelpagidikantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamongan. Apelpagidirasabermanfaatuntukmelatihkedisiplinan dan tanggungjawabbagisetiappegawaikhususnya di Dinas PMD KabupatenLamongan. Denganmelaksanakanapelpagi, harmonisasi dan keakrabansesamapegawai di Dinas PMD KabupatenLamongandapatterjalin. Apelpagiselaindiikuti oleh Pegawai Dinas PMD KabupatenLamongan, Selasa (10/06/2025).
Disampaikan oleh Kepala Dinas PMD KabupatenLamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP bahwamengingatkembaliIkrar ASN BerAKHLAK pada poinke 6 adalah “Adaptif”. Sebagai ASN kitaharusdapatmengamalkandalamtugaskedinasan, seperti : Cepatmenyesuaikandirimenghadapiperubahan; Terus berinovasi dan mengembangkankreativitas dan Bertindakproaktif. Hal inimerupakansuatutantangan dan harusdapatdiimplementasikanterutamabagi CPNS dan PPPK yang barusajadiangkatkemarin.
Pada kesempatantersebut Joko Raharto pun menginstruksikankepadaseluruh CPNS dan PPPK yang barusajadilantikuntukdapatmelaksanakantugaskedinasannyasesuaidenganFormasi yang dibutuhkan yang tertuang pada SK pengangkatan.