LAMONGAN - Surat PernyataanMelaksanakanTugas (SPMT) PPPK adalahdokumenresmi yang diterbitkanuntukmenyatakanbahwaseorangPegawaiPemerintahdenganPerjanjianKerja (PPPK) telahsah dan dimintamenjalankantugasnya. Siang ini, Kamis (12/06/2025) PPPK Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamonganmenerima SPMT tersebut yang diberikanlangsung oleh Sekreataris Dinas PMD KabupatenLamongan, GatotSugiharto, SE., MM didampingiKasubbagUmum dan Kepegawaian, SwistyRiyantini, SE., MM.
SetelahmenerimaTerhitungMulaiTanggal (TMT), pegawai PPPK akanmendapatkan SPMT sebagaidasarhukum yang sahuntukmemulaipekerjaannya. Penerbitan SPMT PPPK dilakukansetelahpegawaimenerima TMT, yang menandakantanggalpengangkatanresmimerekasebagaipegawai.
Sekdin PMD Lamongan, GatotSugihartomenerangkanbawatujuanpenerbitan SPMT PPPK inimerupakaninstruksi formal kepadapegawai PPPK untukmemulaitugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh instansi.
GatotSugiharto pun menambahkankepadasegenap PPPK dilingkungan Dinas PMD Lamonganuntukmelaksanakantugasnyasesuaidenganformasi yang telahditerima, karenainimerupakan salah satubentukkomitmen yang harusdilaksanakan oleh seorangAparaturSipil Negara (ASN) dan melaksanakanpekerjaandenganpenuhtanggungjawabsesuai unit kerja yang ditetapkan.