DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

SEKDIN PMD LAMONGAN INSTRUKSIKAN KEPADA PPPK UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI FORMASI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB

berita
12 Juni 2025
4x dilihat
SEKDIN PMD LAMONGAN INSTRUKSIKAN KEPADA PPPK UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI FORMASI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB

LAMONGAN - Surat PernyataanMelaksanakanTugas (SPMT) PPPK adalahdokumenresmi yang diterbitkanuntukmenyatakanbahwaseorangPegawaiPemerintahdenganPerjanjianKerja (PPPK) telahsah dan dimintamenjalankantugasnya. Siang ini, Kamis (12/06/2025) PPPK Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamonganmenerima SPMT tersebut yang diberikanlangsung oleh Sekreataris Dinas PMD KabupatenLamongan, GatotSugiharto, SE., MM didampingiKasubbagUmum dan Kepegawaian, SwistyRiyantini, SE., MM.

SetelahmenerimaTerhitungMulaiTanggal (TMT), pegawai PPPK akanmendapatkan SPMT sebagaidasarhukum yang sahuntukmemulaipekerjaannya. Penerbitan SPMT PPPK dilakukansetelahpegawaimenerima TMT, yang menandakantanggalpengangkatanresmimerekasebagaipegawai.

Sekdin PMD Lamongan, GatotSugihartomenerangkanbawatujuanpenerbitan SPMT PPPK inimerupakaninstruksi formal kepadapegawai PPPK untukmemulaitugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh instansi.

GatotSugiharto pun menambahkankepadasegenap PPPK dilingkungan Dinas PMD Lamonganuntukmelaksanakantugasnyasesuaidenganformasi yang telahditerima, karenainimerupakan salah satubentukkomitmen yang harusdilaksanakan oleh seorangAparaturSipil Negara (ASN) dan melaksanakanpekerjaandenganpenuhtanggungjawabsesuai unit kerja yang ditetapkan.

Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan