DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KOORDINASI DAN REKONSILIASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA LINGKUP KABUPATEN LAMONGAN

berita
18 Juni 2025
9x dilihat
KOORDINASI DAN REKONSILIASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA LINGKUP KABUPATEN LAMONGAN

LAMONGAN - SebagaiRepresentasi Kementerian Keuangan di KabupatenLamongan dan KPP PratamaLamonganbersinergidenganPemkabLamonganmelalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamongandalammelaksanakanpembinaanperpajakankeDesaterkaitpenggunaan Dana Desa dan KewajibanPenyelesaianPerpajakan yang bersumberdari Dana Desa.

Kedatangan Tim KPP PratamaLamonganditerimalangsung oleh Kepala Dinas PMD KabupatenLamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP pada ruangkerjanya Rabu (18/06/2025).

Disampaikan oleh Kepala KPP PratamaLamongan, ArifPuji Susilo, SE., MM bahwaKegiataninidilaksakandengantujuanuntukmeningkatkankoordinasidenganPemerintahdaerahkhususnyadenganPengelola Dana Desa di KabupatenLamongandalammengelola Dana desasertamemenuhikewajibanperpajakandalampengelolaan dana desa.

Pada kesempatantersebut, Kadis PMD Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP didampingiSekretaris Dinas PMD Lamongan, GatotSugiharto, SE., MM menerangkanbahwarekonsiliasi yang dilakukaninimerupakanevaluasipemenuhankewajibanperpajakan yang bersumberdari Dana Desadaritahun 2022 hinggatahun 2025 dan yang menjadifokusutamadari 462 Desamasihada 30 Desa yang tersebar di beberapa Wilayah Kecamatan di KabupatenLamongan yang masihbelummelakukankewajibanperpajakannyasehinggaperludilakukanpembinaansecaraintens.

@pajaklamongan

Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan