DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KOORDINASI DAN REKONSILIASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA LINGKUP KABUPATEN LAMONGAN

berita
18 Juni 2025
25x dilihat
Foto: KOORDINASI DAN REKONSILIASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA LINGKUP KABUPATEN LAMONGAN

LAMONGAN - SebagaiRepresentasi Kementerian Keuangan di KabupatenLamongan dan KPP PratamaLamonganbersinergidenganPemkabLamonganmelalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamongandalammelaksanakanpembinaanperpajakankeDesaterkaitpenggunaan Dana Desa dan KewajibanPenyelesaianPerpajakan yang bersumberdari Dana Desa.

Kedatangan Tim KPP PratamaLamonganditerimalangsung oleh Kepala Dinas PMD KabupatenLamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP pada ruangkerjanya Rabu (18/06/2025).

Disampaikan oleh Kepala KPP PratamaLamongan, ArifPuji Susilo, SE., MM bahwaKegiataninidilaksakandengantujuanuntukmeningkatkankoordinasidenganPemerintahdaerahkhususnyadenganPengelola Dana Desa di KabupatenLamongandalammengelola Dana desasertamemenuhikewajibanperpajakandalampengelolaan dana desa.

Pada kesempatantersebut, Kadis PMD Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP didampingiSekretaris Dinas PMD Lamongan, GatotSugiharto, SE., MM menerangkanbahwarekonsiliasi yang dilakukaninimerupakanevaluasipemenuhankewajibanperpajakan yang bersumberdari Dana Desadaritahun 2022 hinggatahun 2025 dan yang menjadifokusutamadari 462 Desamasihada 30 Desa yang tersebar di beberapa Wilayah Kecamatan di KabupatenLamongan yang masihbelummelakukankewajibanperpajakannyasehinggaperludilakukanpembinaansecaraintens.

@pajaklamongan

slot gacor malam ini

slot gacor terpercaya

bisawd login

slot gacor

Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan