LAMONGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenLamonganmenggelarrapatkerjaPanitiaKhusus (Pansus) IV membahassoalrancanganPeraturan Daerah (Perda) terkaitdesa dan penanggulanganprostisusi/ perbuatanasusila, pada Kamis (19/06/2025).
RapatinimembahasRancanganPeraturan Daerah TentangRancanganPeraturan Daerah TentangPerubahanKedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 TentangDesa dan raperdatentangpenanggulanganprostisusi dan perbuatanasusila.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP menerangkantujuandibentuknyaPansusialahuntukmengakomodiraspirasimasyarakat. Saatini, Pansus IV tengahmenggodokberbagairegulasiterkaitdesa yang berdampakluas di masyarakat.
Pansus IV masihterusakanmematangkanhasildarirapatkerjaini. Targetnya, 2 atau 3 bulankedepanrancanganPerdasudahbisadibawakeprovinsiuntukdilakukanevaluasi.