LAMONGAN – Dalamrangkatertibadministrasi pada OrganisasiPerangkat Daerah (OPD) dilingkungankerjaPemerintahKabupatenLamongansertaberdasarkan Keputusan BupatiLamonganNomor : 100.3.3.2/23/KPTS/413.013/2025 tentang program kerjapengawasantahunanberbasisrisikoInspektoratKabupatenLamongantahun 2025, maka pada hariSenin (23/06/2025) telahdilaksanakankegiatan Audit operasional dan ketaatan pada Unit Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamongan.
Kedatangantim audit InspektoratKabupatenLamongan yang dipimpin oleh InspekturPembantu wilayah II, Hari SuryantoroPutro, S.Sos., M.IP tersebutditerimalangsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP didampingiSekdin PMD Lamongan, GatotSugiharto, SE., MM.
@inspektorat.lamongan