SERAHKAN SPMT PPPK TAHAP 2, KADIS PMD LAMONGAN INSTRUKSIKAN KEPADA PPPK UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI FORMASI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB
LAMONGAN - Surat PernyataanMelaksanakanTugas (SPMT) PPPK adalahdokumenresmi yang diterbitkanuntukmenyatakanbahwaseorangPegawaiPemerintahdenganPerjanjianKerja (PPPK) telahsah dan dimintamenjalankantugasnya. Pagi ini, Rabu (29/10/2025) PPPK Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamonganmenerima SPMT tersebut yang diberikanlangsung oleh Kepala Dinas PMD KabupatenLamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP diruangkerjanya.
SetelahmenerimaTerhitungMulaiTanggal (TMT), pegawai PPPK akanmendapatkan SPMT sebagaidasarhukum yang sahuntukmemulaipekerjaannya. Penerbitan SPMT PPPK dilakukansetelahpegawaimenerima TMT, yang menandakantanggalpengangkatanresmimerekasebagaipegawai ASN.
Kadis PMD Lamongan, Joko Rahartomenerangkanbahwatujuanpenerbitan SPMT PPPK inimerupakaninstruksi formal kepadapegawai PPPK untukmemulaitugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh instansi.
Joko Raharto pun menambahkankepadasegenap PPPK dilingkungan Dinas PMD Lamonganuntukmelaksanakantugasnyasesuaidenganformasi yang telahditerima, karenainimerupakan salah satubentukkomitmen yang harusdilaksanakan oleh seorangAparaturSipil Negara (ASN) dan melaksanakanpekerjaandenganpenuhtanggungjawabsesuai unit kerja yang ditetapkan.