DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

SERAHKAN SPMT PPPK TAHAP 2, KADIS PMD LAMONGAN INSTRUKSIKAN KEPADA PPPK UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI FORMASI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB

informasi
29 Oktober 2025
8x dilihat
Foto: SERAHKAN SPMT PPPK TAHAP 2, KADIS PMD LAMONGAN INSTRUKSIKAN KEPADA PPPK UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI FORMASI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB

SERAHKAN SPMT PPPK TAHAP 2, KADIS PMD LAMONGAN INSTRUKSIKAN KEPADA PPPK UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI FORMASI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB

LAMONGAN - Surat PernyataanMelaksanakanTugas (SPMT) PPPK adalahdokumenresmi yang diterbitkanuntukmenyatakanbahwaseorangPegawaiPemerintahdenganPerjanjianKerja (PPPK) telahsah dan dimintamenjalankantugasnya. Pagi ini, Rabu (29/10/2025) PPPK Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupatenLamonganmenerima SPMT tersebut yang diberikanlangsung oleh Kepala Dinas PMD KabupatenLamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP diruangkerjanya.

SetelahmenerimaTerhitungMulaiTanggal (TMT), pegawai PPPK akanmendapatkan SPMT sebagaidasarhukum yang sahuntukmemulaipekerjaannya. Penerbitan SPMT PPPK dilakukansetelahpegawaimenerima TMT, yang menandakantanggalpengangkatanresmimerekasebagaipegawai ASN.

Kadis PMD Lamongan, Joko Rahartomenerangkanbahwatujuanpenerbitan SPMT PPPK inimerupakaninstruksi formal kepadapegawai PPPK untukmemulaitugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh instansi.

Joko Raharto pun menambahkankepadasegenap PPPK dilingkungan Dinas PMD Lamonganuntukmelaksanakantugasnyasesuaidenganformasi yang telahditerima, karenainimerupakan salah satubentukkomitmen yang harusdilaksanakan oleh seorangAparaturSipil Negara (ASN) dan melaksanakanpekerjaandenganpenuhtanggungjawabsesuai unit kerja yang ditetapkan.

Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan