LAMONGAN - Surat Pernyataan MelaksanakanTugas (SPMT) PPPK adalah dokumen resmi yang diterbitkan untuk menyatakan bahwa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah sah dan diminta menjalankan tugasnya. Pagi ini, Rabu (29/10/2025) PPPK Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menerima SPMT tersebut yang diberikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP diruang kerjanya.
Setelah menerima Terhitung Mulai Tanggal (TMT), pegawai PPPK akan mendapatkan SPMT sebagai dasar hukum yang sah untuk memulai pekerjaannya. Penerbitan SPMT PPPK dilakukan setelah pegawai menerima TMT, yang menandakan tanggal pengangkatan resmi mereka sebagai pegawai ASN.
Kadis PMD Lamongan, Joko Raharto menerangkan bahwa tujuan penerbitan SPMT PPPK ini merupakan instruksi formal kepada pegawai PPPK untuk memulai tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh instansi.
Joko Raharto pun menambahkan kepada segenap PPPK dilingkungan Dinas PMD Lamongan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan formasi yang telah diterima, karena ini merupakan salah satu bentuk komitmen yang harus dilaksanakan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai unit kerja yang ditetapkan.