LAMONGAN - Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dalam pembangunan, Desa diberikan sebuah bantuan berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Bantuan Keuangan Khusus ini adalah bantuan yang diberikan kepada desa berupa sejumlah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada desa dengan tujuan tertentu sesuai prioritas pembangunan daerah di desa.
Bantuan Keuangan Khusus kepada desa mendasar pada usulan pemerintah desa dan/atau usulan perangkat daerah. Dalam jenisnya BKK tidak masuk dalam kategori Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jenis kegiatan sebagai pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus sesuai dengan kewenangan Desa meliputi berbagai pembangunan sarana prasarana infrastruktur Desa.
Kamis (30/10/2025), Dinas PMD Lamongan telah mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan BKKPD Tahun 2025 yang diberikan kepada Desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa (PKASDD) Moh. Faris Hasbi, S.IP sebagai Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan penyaluran dana kegiatan BKKPD ini memberikan pedoman teknis pelaksanaan BKKPD serta persyaratan-persayaratannya secara terperinci.
#BKKPD2025 #BangunDesa #BangunIndonesia #SemangatMembangunDesa