DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Transformasi Posyandu menjadi 6 Standar

informasi
Kamis, 26 Maret 2026
27x dilihat
Foto: Transformasi Posyandu menjadi 6 Standar
Transformasi Posyandu menjadi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah pengembangan fungsi Posyandu agar tidak hanya fokus pada layanan kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang utama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum (trantibumlinmas), serta sosial.

Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang lebih terpadu dan menyeluruh kepada masyarakat, sehingga kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi dengan lebih optimal melalui satu wadah di tingkat desa/kelurahan.

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan