Transformasi Posyandu menjadi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah pengembangan fungsi Posyandu agar tidak hanya fokus pada layanan kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang utama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum (trantibumlinmas), serta sosial.
Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang lebih terpadu dan menyeluruh kepada masyarakat, sehingga kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi dengan lebih optimal melalui satu wadah di tingkat desa/kelurahan.