Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan mengingatkan masyarakat agar setiap lalu lintas hewan ternak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Permentan Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, peternak diminta melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), rekomendasi daerah asal dan tujuan, serta sertifikat veteriner sebelum melakukan pengiriman ternak antar wilayah.
Disnakeswan juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi Puskeswan terdekat guna mendapatkan layanan kesehatan hewan dan informasi terkait prosedur lalu lintas ternak. Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan hewan serta mencegah penyebaran penyakit ternak.

Sumber: Postingan Akun Instagram resmi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kab. Lamongan berikut.
