Dana Desa (DD) di Kabupaten Lamongan tahun 2026 mengalami penurunan dengan kisaran rata-rata Rp200 hingga Rp300 juta per desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 mengacu pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa 2026.
"Pagu DD tahun 2026 sudah turun. Pelaksanaannya ditentukan dalam Permendes. Termasuk di dalamnya untuk operasional KDMP (Koperasi Desa Merah Putih)," ujar Joko, Rabu (7/1/2026).
Dalam aturan tersebut, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk beberapa program berikut.
a. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa berbasis data pemerintah
b. Penguatan desa tangguh iklim dan kebencanaan
c. Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa
d. Ketahanan pangan, energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa
e. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
f. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa
g. Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa
h. Program prioritas lainnya sesuai potensi dan keunggulan desa
Selain itu, terdapat sejumlah larangan penggunaan Dana Desa. Adapun larangan penggunaan Dana Desa, antara lain:
