DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

DANA DESA LAMONGAN 2026 TURUN, PEMKAB JELASKAN FOKUS PENGGUNAAN DAN LARANGANNYA

informasi
Minggu, 03 Mei 2026
46x dilihat
Foto: DANA DESA LAMONGAN 2026 TURUN, PEMKAB JELASKAN FOKUS PENGGUNAAN DAN LARANGANNYA

Dana Desa (DD) di Kabupaten Lamongan tahun 2026 mengalami penurunan dengan kisaran rata-rata Rp200 hingga Rp300 juta per desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 mengacu pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa 2026.

"Pagu DD tahun 2026 sudah turun. Pelaksanaannya ditentukan dalam Permendes. Termasuk di dalamnya untuk operasional KDMP (Koperasi Desa Merah Putih)," ujar Joko, Rabu (7/1/2026).

Dalam aturan tersebut, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk beberapa program berikut.

a. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa berbasis data pemerintah
b. Penguatan desa tangguh iklim dan kebencanaan
c. Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa
d. Ketahanan pangan, energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa
e. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
f. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa
g. Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa
h. Program prioritas lainnya sesuai potensi dan keunggulan desa

Selain itu, terdapat sejumlah larangan penggunaan Dana Desa. Adapun larangan penggunaan Dana Desa, antara lain:

a. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD
b. Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota
c. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD
d. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta
e. Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD
f. Bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota
g. Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya sesuai ketentuan surat edaran bersama kementerian terkait
h. Pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara di pengadilan

Sumber: Realita.co

https://realita.co/baca-45838-dana-desa-di-lamongan-turun-drastis-ini-kegunaan-dan-larangannya#google_vignette

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan