Tahukah kamu kalau setiap penerima layanan publik berhak mendapatkan kompensasi kalau pelayanan yang diterima belum sesuai standar?
Bentuk kompensasinya bisa macam-macam, lho:
✅ Prioritas pelayanan tanpa antrian umum
✅ Permohonan maaf dari petugas atau pimpinan
✅ Souvenir ringan seperti kalender atau mug
✅ Perbaikan langsung terhadap produk atau fasilitas
✅ Pembinaan bagi pelaksana layanan yang melanggar
Langkah ini jadi bukti komitmen Kemendesa PDT untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada masyarakat.
Sumber: Postingan Akun Instagram Ditjen PEI Kemendesa berikut.
