DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PELAYANAN TAK SESUAI STANDAR? ADA KOMPENSASINYA!

informasi
Jumat, 01 Mei 2026
18x dilihat
Foto: PELAYANAN TAK SESUAI STANDAR? ADA KOMPENSASINYA!

Tahukah kamu kalau setiap penerima layanan publik berhak mendapatkan kompensasi kalau pelayanan yang diterima belum sesuai standar?

Bentuk kompensasinya bisa macam-macam, lho:
✅ Prioritas pelayanan tanpa antrian umum
✅ Permohonan maaf dari petugas atau pimpinan
✅ Souvenir ringan seperti kalender atau mug
✅ Perbaikan langsung terhadap produk atau fasilitas
✅ Pembinaan bagi pelaksana layanan yang melanggar

Langkah ini jadi bukti komitmen Kemendesa PDT untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada masyarakat.

Sumber: Postingan Akun Instagram Ditjen PEI Kemendesa berikut.

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan