DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

RAKOR KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM) SE-KABUPATEN LAMONGAN : ADA TIGA FOKUS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

berita
31 Maret 2021
1.668x dibaca
RAKOR KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM) SE-KABUPATEN LAMONGAN : ADA TIGA FOKUS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
Rabu (31/03/2021) bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Lamongan dilaksanakan kegiatan Rapat koordinasi dan evaluasi bagi Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Se-Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelola Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa DPMD Lamongan (Bpk. Hari Suryantoro Putro, S.Sos., MIP.

Dalam rapat tersebut dijelaskan secara detail terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah tertuang pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2021 yang diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui :

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
3. Adaptasi kebiasaan baru Desa.

Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan
Splash Logo