DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KERJA TEKNIS PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN MADURAN DAN KARANGGENENG DILAKSANAKAN

berita
Rabu, 02 September 2026
8x dilihat
Foto: KERJA TEKNIS PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN MADURAN DAN KARANGGENENG DILAKSANAKAN
LAMONGAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan kegiatan kerja teknis (kertek) penegasan batas desa di wilayah Kecamatan Maduran dan Kecamatan Karanggeneng. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di lapangan, melibatkan para Kepala Desa, perangkat desa, serta perwakilan kecamatan yang mengetahui dan memahami secara pasti batas wilayah antar desa. Kegiatan ini merupakan dalam rangka pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2026 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. (02/09/2026)

Kegiatan penegasan batas desa dilakukan dengan meninjau langsung titik-titik batas wilayah desa di lapangan, melakukan verifikasi, serta menyamakan persepsi antar desa yang berbatasan. Para peserta kegiatan berdiskusi secara langsung di lokasi batas wilayah untuk memastikan ketepatan garis batas, sehingga tidak terjadi perselisihan wilayah di kemudian hari. Keterlibatan aktif Kepala Desa dan perangkat desa yang mengetahui sejarah dan kondisi wilayah menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini, karena dapat memberikan informasi yang akurat mengenai batas wilayah yang selama ini menjadi kesepakatan bersama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan batas wilayah desa dapat ditegaskan secara jelas, pasti, dan terukur, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum mengenai wilayah administrasi pemerintahan desa. Penegasan batas desa yang tepat akan memudahkan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Dinas PMD Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk menyelesaikan proses penetapan dan penegasan batas desa di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan secara bertahap dan berkelanjutan demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan tertib.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan