LAMONGAN – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 15 ayat (2), bahwa dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah, Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Bappelitbangda dan pemangku kepentingan. Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Bappelitbangda Kabupaten Lamongan menggelar Desk Penyusunan Renstra Perangkat Daerah terhitung mulai hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 28-30 April 2025.
Pada kesempatan kali ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan dijadwalkan mengikuti desk hari ini, Senin (28/04/2025) dan yang hadir adalah Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Gatot Sugiharto, SE., MM, Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi, Erwin Mahbub Junaidi, SE dan Staf Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Muhammad Zainuddin, SE.
Desk Penyusunan Renstra ini bertujuan untuk menyusun kembali cascading Renstra, tujuan dan sasaran serta mengevaluasi kembali terhadap Renja Tahun 2025 dan IKK Outcome LPPD Tahun 2024.