DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Indeks Desa 6 Indikator

berita
Jumat, 22 Mei 2026
5x dilihat
Foto: Indeks Desa 6 Indikator

Indeks Desa merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan berbagai aspek pembangunan. Penilaian indeks desa dilakukan guna mengetahui kondisi riil desa sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam pelaksanaannya, Indeks Desa disusun berdasarkan 6 indikator utama yang menggambarkan tingkat perkembangan desa secara menyeluruh, meliputi aspek sosial, ekonomi, layanan dasar, lingkungan, tata kelola pemerintahan, dan digitalisasi desa. Keenam indikator tersebut saling berkaitan dalam mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Indikator pertama yaitu layanan dasar, yang mencakup akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, serta pelayanan dasar lainnya. Ketersediaan layanan dasar yang baik menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Indikator kedua adalah kondisi infrastruktur, yang meliputi jalan desa, sarana transportasi, jaringan listrik, telekomunikasi, dan fasilitas umum lainnya. Infrastruktur yang memadai akan mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi desa.

Indikator ketiga yaitu ketahanan sosial, yang menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat, keamanan lingkungan, gotong royong, kelembagaan sosial, serta keharmonisan kehidupan masyarakat desa.

Indikator keempat adalah ketahanan ekonomi, yang menilai kemampuan desa dalam mengembangkan potensi ekonomi, usaha masyarakat, BUMDes, serta peningkatan pendapatan masyarakat desa.

Indikator kelima yaitu ketahanan lingkungan, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, mitigasi bencana, kebersihan lingkungan, dan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam desa.

Sedangkan indikator keenam adalah tata kelola pemerintahan desa, yang mencakup kapasitas aparatur desa, administrasi pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan data desa.

Melalui pengukuran enam indikator tersebut, pemerintah dapat mengetahui tingkat perkembangan desa sekaligus menentukan langkah strategis dalam percepatan pembangunan desa. Diharapkan hasil Indeks Desa dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran guna mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing.

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan