LAMONGAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan rangkaian verifikasi, validasi, serta penandatanganan dokumen penetapan dan penegasan batas desa yang berpusat di wilayah Kecamatan Sekaran. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan langsung amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang dihadiri oleh para Kepala Desa, jajaran perangkat desa, Camat Sekaran, beserta tim teknis dari Dinas PMD Kabupaten Lamongan. (30/09/2026)
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum sekaligus ketertiban administrasi wilayah desa, sehingga kejelasan batas yang diperoleh dapat menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan, penetapan besaran alokasi Dana Desa, serta mencegah timbulnya perselisihan batas antarwilayah desa. Seluruh proses berjalan dengan tertib serta melibatkan partisipasi semua pihak, sehingga dicapai kesepakatan bersama demi tertibnya tata kelola pemerintahan desa di lingkungan Kecamatan Sekaran.