LAMONGAN — Pemerintah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Gedung Pembangunan Lamongan. Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Materi sosialisasi mencakup dua peraturan utama, yaitu Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Narasumber menyampaikan pemahaman mendalam terkait ketentuan baru, mekanisme katalog elektronik, penerapan mini kompetisi pada sektor konstruksi, standarisasi produk, serta langkah-langkah persiapan yang harus dipenuhi oleh setiap instansi dalam melaksanakan pengadaan secara transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut dengan benar dan konsisten. Pemahaman yang baik atas ketentuan pengadaan menjadi fondasi penting untuk mencegah risiko kesalahan, sengketa kontrak, serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lamongan dapat berjalan lebih tertib, efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.