LAMONGAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melaksanakan pembahasan penyusunan draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa, yang diikuti oleh perwakilan Camat se-Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini diselenggarakan guna menghimpun berbagai masukan dan menyelaraskan substansi pengaturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (28/10/2026)
Proses diskusi berjalan secara interaktif, di mana para peserta menyampaikan berbagai catatan dan pertimbangan yang diperlukan, mulai dari aspek teknis pelaksanaan, ketertiban tahapan, hingga keterlibatan pihak terkait di tingkat kecamatan dan desa. Sinergi antara pemerintah kabupaten dan kecamatan menjadi kunci penting agar aturan yang disusun nantinya dapat dijalankan dengan tepat dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, lahir peraturan yang menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus praktis dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin penyelenggaraan Pilkades yang berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang dipercaya dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.