LAMONGAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan kerja teknis serta penandatanganan berita acara penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Kalitengah. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD, Camat Kalitengah, Kepala Desa, perangkat desa, serta pemangku kepentingan terkait, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 guna mempertegas batas wilayah antar-desa secara sah dan akuntabel. (28/09/2026)
Kegiatan meliputi verifikasi, validasi, dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas desa yang berjalan tertib dan musyawarah. Dengan terselesaikannya kegiatan ini, batas wilayah desa di Kecamatan Kalitengah menjadi jelas, terukur, dan sah secara hukum, sehingga dapat mencegah potensi sengketa wilayah serta memperlancar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di lingkungan masyarakat.