DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KERJA TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN KALITENGAH

berita
Senin, 28 September 2026
12x dilihat
Foto: KERJA TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN KALITENGAH
LAMONGAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan kerja teknis serta penandatanganan berita acara penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Kalitengah. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD, Camat Kalitengah, Kepala Desa, perangkat desa, serta pemangku kepentingan terkait, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 guna mempertegas batas wilayah antar-desa secara sah dan akuntabel. (28/09/2026)

Kegiatan meliputi verifikasi, validasi, dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas desa yang berjalan tertib dan musyawarah. Dengan terselesaikannya kegiatan ini, batas wilayah desa di Kecamatan Kalitengah menjadi jelas, terukur, dan sah secara hukum, sehingga dapat mencegah potensi sengketa wilayah serta memperlancar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di lingkungan masyarakat.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan