IMPLEMENTASI DAN OPTIMALISASI PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SALAH SATU INSTRUMEN PENTING DALAM EVALUASI KINERJA APARATUR DESA

Berita 05 Mei 2025 9
IMPLEMENTASI DAN OPTIMALISASI PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SALAH SATU INSTRUMEN PENTING DALAM EVALUASI KINERJA APARATUR DESA

MALANG – Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa tugas dari Pemerintah Provinsi adalah untuk melakukan pembinaan manajemen pemerintah desa, sekaligus memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/57KPTS/013/2024 tentang Tim Pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa provinsi Jawa Timur, maka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan “Workshop Penyusunan Instrumen Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintah Desa” yang dilaksanakan di Aliante Hotel & Convention Malang pada hari Rabu (30/04/2025).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OPD terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota se-Jawa Timur atau yang menangani Pemerintahan Desa, Camat, Pelatih P3PD dan juga Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang. Pada kesempatan ini dari DPMD Kabupaten Lamongan dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Mch. Zamroni, S.Sos.

 

Dijelaskan oleh Zamroni Kabid Pemdes, bahwa dalam prakterknya didesa optimalisasi pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam evaluasi kinerja aparatur desa. Untuk itu pihaknya berharap, agar desa-desa dapat berinovasi dan memaksimalkan kinerja aparatur desanya.
Posting Lainnya

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan