Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan bersama Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) meliputi Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Trantibumlinmas, dan Bidang Sosial. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penguatan kapasitas kader Posyandu desa dalam mendukung transformasi pelayanan dasar masyarakat melalui penerapan Posyandu berbasis 6 SPM di Kabupaten Lamongan, Selasa (06/05/2026).
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti sebanyak 70 peserta yang terdiri dari 27 Ketua TP Posyandu Kecamatan, 30 Ketua TP Posyandu Desa, serta dihadiri langsung oleh Ketua TP Posyandu Kabupaten Lamongan beserta anggota. Kehadiran para peserta ini menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam memperkuat peran Posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu di tingkat desa.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Lamongan berperan aktif memberikan pendampingan dan pembinaan terkait tata kelola Posyandu 6 SPM, mulai dari pemahaman Standar Operasional Prosedur (SOP), penguatan kelembagaan Posyandu, hingga mekanisme pelayanan di enam bidang utama meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman dan perlindungan masyarakat. Pembinaan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan Posyandu di desa berjalan lebih terarah, terpadu, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Dinas PMD juga memberikan arahan terkait sistem pelaporan Posyandu dari desa. Dalam pelaksanaannya, form pelaporan masing-masing bidang nantinya akan dibagikan melalui Google Drive agar memudahkan kader Posyandu dalam proses administrasi dan pelaporan secara berkala. Mengingat pemerintah pusat maupun Kemendagri belum menerbitkan format baku pelaporan, Dinas PMD Kabupaten Lamongan mengambil langkah inisiatif dengan menyiapkan format sementara sebagai pedoman bagi desa-desa di wilayah Lamongan.
