LAMONGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai koordinator Layak Anak (KLA) menghadiri rapat koordinasi yang membahas evaluasi pelaksanaan KLA serta perencanaan tahun 2026. Acara yang menghadirkan OPD terkait, perwakilan kecamatan, desa/kelurahan, dan lembaga terkait ini bertujuan menyelaraskan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Lamongan. (11/03/2026)
Dilaporkan bahwa klaster Desa/Kecamatan Layak Anak mengalami penurunan dari 83,6% tahun 2022 menjadi 70% periode 2024/2025. Data pendukung meliputi SK TP Posyandu 6 SPM, anggaran stunting 2024-2025, serta keberadaan desa dan sekolah layak anak di setiap kecamatan. Namun, masih terdapat tantangan: belum maksimalnya pemahaman anak tentang peringatan dini bencana, adanya kasus perkawinan anak tahun 2024-2025, peran Forum Anak yang belum optimal, dan belum tersedianya Profil Anak tingkat kecamatan dan desa.
KLA diukur melalui 24 indikator yang dikelompokkan ke dalam enam kategori: Hak Sipil dan Kebebasan, Perlindungan Khusus, Pendidikan serta Pemanfaatan Waktu Luang dan Budaya, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, serta Kelembagaan. Setiap indikator harus memenuhi sembilan komponen utama, antara lain keberadaan peraturan daerah, alokasi anggaran, SDM terlatih, keterlibatan Forum Anak, kemitraan antar OPD, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, dan inovasi.
Penyelenggaraan KLA di tingkat kecamatan (Kelana) mencakup Forum Anak Kecamatan, akta kelahiran, pencegahan perkawinan usia anak, pemantauan gizi dan pendidikan anak, serta fasilitas ruang baca, kawasan tanpa rokok, dan taman bermain. Di tingkat desa/kelurahan (Dekela), tambahan poin meliputi kebijakan dan anggaran untuk hak anak, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan pemantauan pekerja anak. Dukungan data berasal dari Dinas PMD, Bagian Tata Pemerintahan, Camat, Kades/Lurah, serta Forum Anak.