Lamongan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan sosialisasi intensif terkait penetapan dan penegasan batas desa pada Selasa, 14 April 2026. Bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tata kelola administrasi desa agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dinas PMD menekankan bahwa kejelasan batas wilayah merupakan fondasi utama dalam meminimalisir konflik horizontal antarwarga serta memastikan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar urusan teknis, melainkan syarat mutlak dalam perhitungan luas wilayah yang berdampak langsung pada alokasi Dana Desa. Perwakilan BIG menjelaskan aspek teknis sesuai Permendagri No. 45 Tahun 2016, di mana setiap segmen batas harus ditentukan melalui kaidah kartografis yang benar. Proses ini melibatkan identifikasi titik koordinat pada objek alami maupun buatan guna memastikan peta administrasi yang dihasilkan memiliki akurasi tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Sebagai langkah modernisasi, Dinas PMD dan BIG memperkenalkan penggunaan aplikasi Avenza Maps kepada para perangkat desa. Teknologi GPS berbasis smartphone ini memungkinkan tim di lapangan untuk melakukan pelacakan batas secara mandiri meskipun berada di wilayah tanpa sinyal internet (offline). Dengan dukungan format GeoPDF, peserta sosialisasi diajarkan cara mengunggah peta kerja digital ke dalam ponsel mereka untuk digunakan sebagai panduan navigasi saat melakukan verifikasi batas di lapangan.