DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

DPMD LAMONGAN GELAR RAKOR KASI PEMERINTAHAN SE-KABUPATEN LAMONGAN BERSAMA BPJS KETENAGAKERJAAN

berita
Jumat, 03 April 2026
6x dilihat
Foto: DPMD LAMONGAN GELAR RAKOR KASI PEMERINTAHAN SE-KABUPATEN LAMONGAN BERSAMA BPJS KETENAGAKERJAAN

Lamongan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kasi pemerintah kecamatan se Kabupaten Lampada Kamis kemarin. Pertemuan strategis ini difokuskan untuk menyamakan persepsi terkait tata kelola administrasi desa, khususnya membahas akhir masa bakti kepala desa. Hal ini menjadi urgensi mengingat tercatat ditahun 2026 ada 24 desa di wilayah Kabupaten Lamongan yang akan habis masa baktinya. (02/04/2026)

Dalam arahan resminya, Dinas PMD meminta pihak kecamatan untuk proaktif melakukan pengawasan dan koordinasi intensif. Camat diharapkan segera menginstruksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing wilayah kecamatan untuk membuat surat pemberitahuan resmi kepada kepala desa guna mengajukan permohonan berhenti karena habis masa baktinya.

Selain fokus pada transisi kepemimpinan, Rakor tersebut juga membahas rencana peningkatan kapasitas aparatur desa. Dinas PMD mengonformasikan adanya agenda pelatihan bagi perangkat desa yang baru dalam waktu dekat. Pelatihan ini dirancang untuk membekali para perangkat desa baru dengan pemahaman regulasi, tata kelola keuangan desa yang akuntabel, serta penguasaan sistem informasi digital. Langkah ini diambil agar transisi personel di kantor desa tidak menghambat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Aspek kesejahteraan perangkat desa juga menjadi sorotan utama dengan hadirnya pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai narasumber. Dalam sesi tersebut, dipaparkan secara mendalam mengenai Manfaat Program Jaminan Pensiun (JP) yang kini menjadi hak bagi aparatur desa. Berdasarkan aturan terbaru, perangkat desa kini mendapatkan perlindungan masa tua yang serupa dengan pekerja formal lainnya, di mana mereka bisa mendapatkan manfaat pensiun berkala setiap bulan atau pencairan sekaligus tergantung pada masa kepesertaannya.

Pihak BPJS ketenagakerjaan menjelaskan bahwa iuran Jaminan Pensiun ini merupakan investasi jangka panjang untuk memberikan jaring pengaman ekonomi saat perangkat desa memasuki usia non-produktif (58 tahun). Dengan simulasi perhitungan iuran

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan