DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

BAPEMPERDA DPRD LAMONGAN SIAPKAN RAPERDA PEMBUDIDAYA IKAN DEMI SEKTOR PERIKANAN BERDAYA SAING

berita
Selasa, 05 Mei 2026
30x dilihat
Foto: BAPEMPERDA DPRD LAMONGAN SIAPKAN RAPERDA PEMBUDIDAYA IKAN DEMI SEKTOR PERIKANAN BERDAYA SAING

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudidaya Ikan sebagai langkah menghadirkan kebijakan perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Pembahasan dilakukan melalui agenda Naskah Akademik Raperda Pembudidaya Ikan Kabupaten Lamongan yang digelar Bapemperda DPRD Lamongan.

Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman, menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun sebagai dasar ilmiah dalam menciptakan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada pembudidaya ikan.

Menurutnya, Kabupaten Lamongan memiliki potensi besar di sektor perikanan, mulai dari perikanan tambak, laut, hingga Perairan Umum Daratan (PUD). Sektor ini juga memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan menyerap banyak tenaga kerja, khususnya masyarakat pesisir.

“Karena itu, pembudidaya ikan butuh kepastian hukum dan perlindungan. Raperda ini jadi jawaban agar tata kelola perikanan lebih tertata, adil, dan pro-pembudidaya,” ujar Suherman.

Ia menjelaskan, penyusunan naskah akademik Raperda tersebut didasarkan pada empat landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, yuridis, dan teoretis.

Landasan filosofis mengacu pada nilai Pancasila dan keadilan sosial bagi masyarakat Lamongan. Landasan sosiologis disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat pesisir dan pembudidaya ikan. Sementara landasan yuridis merujuk pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Perikanan, UU Cipta Kerja, hingga PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun landasan teoretis berasal dari hasil kajian akademik dan praktik terbaik pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Suherman menambahkan, Raperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari pembinaan, perlindungan, pemberdayaan, akses permodalan, teknologi budidaya, hingga pemasaran hasil perikanan agar pembudidaya ikan di Lamongan mampu naik kelas dan bersaing di pasar nasional maupun ekspor.

Bapemperda menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat rampung pada 2026 sehingga segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pembudidaya ikan di Kabupaten Lamongan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Sumber: Memorandum.Disway.id

https://memorandum.disway.id/lamongan/read/158339/bapemperda-dprd-lamongan-siapkan-perda-pembudidaya-ikan-target-berdaya-saing-dan-berkelanjutan

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan