Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan mencatat sebanyak 45 penyandang disabilitas telah bekerja di sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai sektor industri di wilayah setempat.
Para pekerja disabilitas tersebut bekerja di berbagai bidang, mulai industri sepatu hingga pabrik rokok. Jenis disabilitas yang dimiliki pun beragam, seperti keterbatasan fisik, gangguan pendengaran, hingga fungsi tangan yang kurang optimal.
Kepala Disnaker Lamongan M. Zamroni mengatakan keterlibatan penyandang disabilitas di dunia kerja bukan hanya menjadi kebijakan daerah, tetapi juga merupakan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang wajib dijalankan perusahaan.
“Perusahaan wajib menyediakan formasi khusus bagi penyandang disabilitas. Karena mereka punya hak yang sama, sekaligus kemampuan untuk bekerja seperti tenaga kerja lainnya,” terang Zamroni.
Ia menjelaskan sejumlah perusahaan di Lamongan telah mulai menerapkan aturan tersebut dengan menyediakan posisi kerja khusus bagi penyandang disabilitas, khususnya di sektor industri sepatu dan pabrik linting rokok.
Selain mendorong penyerapan tenaga kerja, Disnaker Lamongan juga memberikan pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan minat dan kemampuan peserta disabilitas.
“Kami sudah menyiapkan pelatihan khusus, seperti kecantikan dan pengelasan. Harapannya mereka punya keterampilan dan peluang kerja yang lebih luas,” tambahnya.
Menurut Zamroni, penempatan tenaga kerja disabilitas di perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing individu sehingga jenis pekerjaan dapat disesuaikan dengan kondisi dan keterampilan yang dimiliki.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Lamongan dapat mematuhi aturan pemerintah terkait penyediaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap perusahaan benar-benar mengikuti aturan dengan menyediakan kesempatan bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Sumber: Jawapos.Radar Lamongan
