DPRD Kabupaten Lamongan bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Peternak di Graha Narita Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan akademisi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan guna menyempurnakan substansi regulasi perlindungan peternak.
Ketua Bapemperda DPRD Lamongan Kapten (Pur) H. Suherman, S.M. menegaskan Raperda tersebut harus benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi para peternak di Lamongan.
“Pembuatan Perda Peternakan ini harus bisa memberikan perlindungan terhadap peternak. Mulai dari jaminan harga, asuransi ternak, bantuan saat wabah, sampai akses pasar dan permodalan,” tegas Suherman.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor peternakan.
“Kalau peternak sejahtera, produksi naik, PAD dari sektor peternakan juga ikut naik. Ini simbiosis mutualisme,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan Shofiah Nurhayati, S.P., M.Si. menjelaskan perda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan usaha bagi peternak.
“Pembuatan perda ini untuk kepastian hukum bagi peternak dan jaminan perlindungan bagi peternak dalam berusaha,” ungkap Shofiah.
Ia menambahkan pemerintah daerah nantinya akan memberikan dukungan melalui fasilitasi perizinan, pembinaan budidaya, akses layanan perbankan, hingga pelayanan kesehatan hewan.
“Akses pasar itu merupakan ranah peternak, pemerintah tidak menetapkan harga ternak, hanya menginformasikan harga yang ada berdasarkan harga di pasaran sesuai Bapanas,” lanjutnya.
FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Lamongan Nomor 100.3.2/19/KEP/413.05/2026 tentang penunjukan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sebagai tim penyusun naskah akademik dan Raperda Perlindungan Peternak.
Dalam pembahasan, sejumlah poin strategis turut dibahas, mulai perlindungan usaha peternak, fluktuasi harga hasil ternak, penanganan penyakit hewan seperti PMK, LSD, dan flu burung, subsidi pakan, asuransi ternak, pengaturan zonasi kandang, hingga peningkatan kapasitas peternak milenial.
Raperda Perlindungan Peternak sendiri masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan ditargetkan dapat disahkan pada akhir tahun setelah melewati tahapan uji publik serta harmonisasi regulasi.
Sumber: Memorandum.Disway.id
https://memorandum.disway.id/lamongan/read/158964/dprd-lamongan-bahas-raperda-perlindungan-peternak
