DPRD Kabupaten Lamongan tengah membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, salah satunya Raperda Pembudidayaan Ikan yang diproyeksikan menjadi landasan hukum dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petambak di Kota Soto.
Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai bentuk keberpihakan kepada petambak dan petani agar memperoleh perlindungan usaha yang lebih kuat.
“Raperda ini tujuannya untuk kesejahteraan petambak dan petani, termasuk perlindungannya,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD selama ini menyoroti persoalan turunnya harga ikan saat panen raya di Pasar Ikan Lamongan yang kerap merugikan petambak karena nilai jual tidak sebanding dengan biaya produksi.
Karena itu, DPRD mendorong penyediaan fasilitas cold storage agar hasil panen dapat disimpan sementara ketika harga pasar mengalami penurunan drastis. Usulan tersebut juga telah masuk dalam pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau ada cold storage, saat panen raya harga ikan tidak terlalu jatuh,” katanya.
Selain persoalan harga, DPRD juga menaruh perhatian terhadap distribusi pupuk tambak agar kebutuhan petambak tetap terpenuhi tanpa mengganggu alokasi pupuk bagi petani padi.
Suherman menegaskan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat agar tidak terus mengalami kerugian dalam usaha budidaya perikanan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamongan.
Sementara itu, Tim Penyusun Raperda Pembudidayaan Ikan dari Universitas Sunan Drajat, Siswadi, menjelaskan bahwa substansi utama dalam regulasi tersebut mencakup perlindungan usaha, jaminan usaha, asuransi, hingga subsidi pupuk bagi petambak.
“Harapannya dengan Raperda ini petani tambak semakin sejahtera,” ucapnya.
Ia menambahkan, sektor budidaya ikan di Lamongan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari regulasi yang belum komprehensif, keterbatasan teknologi dan sarana produksi, ancaman penyakit ikan serta risiko lingkungan, fluktuasi harga pasar, hingga akses pembiayaan yang masih terbatas.
“Karena itu diperlukan Raperda sebagai dasar hukum dalam pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pemberdayaan sektor budidaya perikanan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Lamongan sendiri dinilai memiliki potensi besar di sektor perikanan budidaya. Produksi budidaya perikanan di daerah tersebut mencapai lebih dari 46 ribu ton dengan sekitar 37 ribu pembudidaya dan luas tambak sekitar 24 ribu hektare.
Komoditas unggulan yang berkembang meliputi bandeng, udang, nila, hingga berbagai jenis ikan budidaya lainnya. Sektor ini juga dinilai berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan PDRB dan penyerapan tenaga kerja.
“Melalui Raperda Pembudidayaan Ikan, harapannya tata kelola perikanan budidaya di daerah bisa lebih berkelanjutan, memiliki kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat pesisir dan petambak,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.Radar Lamongan
