DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PEMPROV JATIM SIAPKAN PERDA PESANGON UNTUK TINDAK LANJUTI ASPIRASI BURUH

berita
Jumat, 01 Mei 2026
25x dilihat
Foto: PEMPROV JATIM SIAPKAN PERDA PESANGON UNTUK TINDAK LANJUTI ASPIRASI BURUH

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesangon sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi para buruh yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembahasan terkait regulasi tersebut sebelumnya telah dilakukan bersama Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan sejumlah perwakilan asosiasi pekerja di Jawa Timur.

“Ini sebenarnya sudah sempat kami bahas beberapa hari lalu bersama Pak Wagub, Pak Sekda, dan pimpinan berbagai asosiasi buruh dan pekerja di Jawa Timur,” kata Khofifah usai menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat.

Menurut Khofifah, selain pembentukan perda pesangon, sejumlah tuntutan pekerja lainnya juga telah diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemprov Jatim juga menerima usulan pembukaan Koridor 8 Trans Jatim yang melintasi wilayah Pasuruan guna mendukung mobilitas pekerja menuju kawasan industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

“Harapan mereka untuk kami membuka koridor delapan melalui Pasuruan. Ini sudah kita bahas bersama mereka,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan realisasi koridor baru tersebut masih memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan operator transportasi. Khofifah berharap layanan itu dapat berjalan pada 2027 agar memudahkan akses pekerja di kawasan Pasuruan.

Di bidang pendidikan, Pemprov Jatim juga berupaya memperluas akses pendidikan SMA dan SMK negeri bagi anak buruh. Ia menyebut kebijakan kuota lima persen untuk anak pekerja sebenarnya sudah diterapkan sejak enam tahun terakhir, namun implementasinya belum merata.

“Tahun 2025 itu yang terpenuhi 1,33 persen. Dari angka itu, hanya sembilan sekolah yang terpenuhi 5 persen,” tuturnya.

Sementara terkait kebijakan pajak kendaraan, Khofifah menjelaskan pekerja yang masuk kategori desil satu hingga empat telah memperoleh pembebasan pajak pokok dan tunggakan. Sedangkan usulan pembebasan penuh masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi lebih lanjut.

“Secara keseluruhan mereka mengajukan pembebasan itu dan kita sudah mengkoordinasikan. Prosesnya nanti akan mendapat pengurangan 20 persen,” katanya.

Pada sektor perumahan, Pemprov Jatim juga mendorong pekerja memperoleh akses bantuan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Untuk itu, Pemprov telah berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait terkait alokasi bantuan bagi buruh di Jawa Timur.

“Insyaallah tanggal 3 Pak Menteri ke Jawa Timur. Kita sudah diskusi supaya ada perwakilan buruh yang bisa berdialog langsung,” ujar Khofifah.

Namun demikian, ia mengakui penyediaan rumah bagi pekerja masih menghadapi kendala utama berupa keterbatasan lahan yang strategis dan terjangkau, terutama di kawasan industri seperti Gresik dan Sidoarjo.

“Tentunya jika bisa di kawasan dekat pusat industri seperti Gresik dan Sidoarjo,” pungkasnya.

Sumber: ANTARA JATIM

https://jatim.antaranews.com/berita/1062303/jawab-aspirasi-buruh-pemprov-jatim-siapkan-perda-pesangon

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan