DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

JATIM SIAPKAN MESIN BARU EKONOMI KREATIF, INVESTASI TEMBUS RP6,86 TRILIUN

informasi
Selasa, 12 Mei 2026
5x dilihat
Foto: JATIM SIAPKAN MESIN BARU EKONOMI KREATIF, INVESTASI TEMBUS RP6,86 TRILIUN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat arah pembangunan ekonomi dengan menyiapkan penguatan sektor energi dan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan baru daerah. Langkah ini ditandai dengan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur.

Dua regulasi tersebut mencakup perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama serta revisi kelima Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi dasar penguatan tata kelola sekaligus percepatan ekonomi daerah.

“Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Khofifah.

Perubahan status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda disebut sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas, fleksibilitas, dan akuntabilitas BUMD dalam menghadapi dinamika sektor energi.

Khofifah menjelaskan, langkah ini juga memperkuat peran Jawa Timur dalam pengelolaan migas, termasuk Participating Interest (PI) di sejumlah wilayah kerja.

Ia menyebut terdapat lima wilayah kerja migas di Jawa Timur dengan skema pembagian PI yang berbeda antar daerah, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.

“Karena jalur migasnya memang melalui kabupaten-kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda,” jelasnya.

Meski mengalami perubahan bentuk hukum, Khofifah menegaskan fokus usaha Petrogas Jatim Utama tetap pada empat sektor utama, yakni migas, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta kepelabuhanan.

“Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya, menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta peningkatan SDM, sekaligus meningkatkan PAD Jawa Timur,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga memperkuat sektor ekonomi kreatif melalui perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Khofifah menilai ekonomi kreatif kini menjadi penggerak penting pertumbuhan ekonomi daerah, sejalan dengan arah kebijakan hilirisasi dan penguatan industri kreatif nasional.

“Penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” tuturnya.

Data Pemprov Jatim mencatat investasi sektor ekonomi kreatif pada Semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun, meningkat 12,83 persen dibanding periode sebelumnya.

Selain itu, ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur juga tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dengan nilai USD12.887,01 juta pada periode yang sama, naik 4,27 persen.

“Ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner,” tegas Khofifah.

Ia menambahkan, penguatan sektor ekonomi kreatif diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja dan memperluas dukungan bagi pelaku industri kreatif di daerah.

Di akhir pernyataannya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur atas persetujuan dua Raperda tersebut.

“Semoga ikhtiar bersama ini akan menggerakkan seluruh energi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya.

Sumber: Memorandum.Disway.id

https://memorandum.disway.id/jatim/read/159010/jatim-siapkan-mesin-baru-ekonomi-kreatif-investasi-tembus-rp686-triliun/15

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan